SEJARAH KPU PEGUNUNGAN ARFAK

SEJARAH KPU PEGUNUNGAN ARFAK

I. Pembentukan Kelembagaan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak

KPU pasca reformasi untuk pertama kalinya dibentuk pada pemerintahan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1999. Anggota dari KPU adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah yaitu sebanyak 53 anggota. KPU menyelenggarakan Pemilu Tahun 1999 dengan jumlah peserta pemilu pada saat itu adalah 48 partai.

KPU selanjutnya terbentuk pada era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wakhid dengan Keppres Nomor 10 Tahun 2001. Jumlah anggota KPU pada saat itu adalah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur akademisi dan LSM.

KPU ketiga terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan Keppres Nomor 101 Tahun 2007. Anggota KPU pada saat ini adalah 7 (tujuh) orang yang melibatkan akademisi, peneliti dan birokrat. Sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu maka DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Hingga sekarang KPU telah mengawal pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Selama itu pula KPU terus bertekat untuk menjadi penyelenggara Pemilu yang independen dan nonpartisan serta sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk mewujudkan demokrasi secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

KPU Kabupaten Pegunungan Arfak dibentuk pada bulan maret tahun 2015. Terbentuknya lembaga KPU dari mulai tingkat pusat, provinsi sampai dengan tingkat daerah (Kabupaten/Kota) merupakan salah satu langkah besar dan bersejarah di era reformasi.

II. Periode Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak

a)  Periode 2015-2018

Keanggotaan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2015-2018 dibentuk melalui seleksi Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 25/KPTS/KPU/PROV.032/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak adalah sebagai berikut :

  1. Yan M. Ayomi (Ketua)
  2. Hery Towansiba (Anggota)
  3. Thomas Demih (Anggota)
  4. Helenah Homer, S.H (Anggota)
  5. Anthomina Ayamiseba (Anggota)

Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Periode 2015-2018 telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pegunungan Arfak Tahun 2015, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2018.

b)    Periode 2018-2023

Keanggotaan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2018-2023 dibentuk melalui seleksi. Proses seleksi anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2018-2023 didasarkan kepada Peraturan   KPU  No 25  Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum  Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota.

Dari hasil proses seleksi di KPU Provinsi Papua Barat menghasilkan 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 933/PP.06-KPT/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 dan 369/PP.06-KPT/05/KPU/II/2019 tanggal 1 Febuari 2019 tentang Penetapan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak adalah sebagai berikut :

  1. Hery Towansiba (Ketua)
  2. Yosak Saroi (Anggota)
  3. Nikolas Saiba (Anggota)
  4. Thomas Demih (Anggota)
  5. Anthomina Ayamiseba (Anggota)

Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Periode 2018-2023 telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif, DPD, DPR, DPRD-PROV., DPRD/KAB. Tahun 2019 dan  Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 serta sedang mempersiapkan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

 

c)    Periode 2023-2028

Keanggotaan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2023-2028 dibentuk melalui seleksi. Proses seleksi anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2023-2028 didasarkan kepada KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 204 TAHUN 2023 TENTANG JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA 1 (SATU) PROVINSI DAN CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA PADA 26 (DUA PULUH ENAM) KABUPATEN/KOTA DI 5 (LIMA) PROVINSI PERIODE 2023–2028.

Dari hasil proses seleksi tersebut menghasilkan 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. Berdasarkan NOMOR 96/SDM.12-Pu/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI TERPILIH PADA 5 (LIMA) PROVINSI DAN CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 12 (DUA BELAS) KABUPATEN/KOTA DI 4 (EMPAT) PROVINSI PERIODE 2023 – 2028 sebagai berikut :

  1. Yosak Saroi (Ketua)
  2. Yan Piter Toansiba (Anggota)
  3. Hermus Dowansiba (Anggota)
  4. Wihelmus Midian Heipon (Anggota)
  5. Febriana F.M. Sorentou (Anggota)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 782 Kali.