Sosialisasi

Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

#TemanPemilih, Menjelang dimulainya tahapan kampanye Pemilu pada 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak mengadakan sosialisasi kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Jum’at (27/10/2023). Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Wihelmus M. Heipon menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik untuk mendaftarkan Pelaksanaan Kampanye Pemilunya, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. “Hal ini dikarenakan dokumen pendaftaran tadi akan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, serta disampaikan salinannya kepada Polres Pegunungan Arfak,” jelasnya, sembari menjelaskan lebih lanjut. Wihelmus menyampaikan, tahapan kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada rentang waktu tersebut, peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial. Sementara pelaksanaan pertemuan terbatas, dapat dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan dengan ketentuan jumlah peserta paling banyak 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota. Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Divisi Hukum dan Pengawasan, Febriana Sorentou menjelaskan sumber dana kampanye dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah dan hanya bersumber dari dalam negeri. “Batasan sumber dana kampanye ditentukan yaitu untuk perorangan Rp2,5 Miliar, kelompok Rp25 Miliar, dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah sebanyak Rp25 Miliar, dan jenis sumber dana dapat berupa uang, barang dan jasa,” jelasnya. Febriana juga menyampaikan, tedapat sanksi pembatalan bagi partai politik jika tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye berupa tidak ditetapkannya calon terpilih dan sanksi pidana. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Arifin Goulap menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik untuk memperhatikan isu krusial semasa tahapan Kampanye Pemilu berlangsung seperti, Politik Identitas dan Isu Sara, Penggunaan Fasilitas Negara, Pelibatan Pihak Dilarang, hingga Kampanye Negatif. “Partai Politik perlu betul-betul memperhatikan larangan-larangan dalam berkampanye, dan menyampaikannya kepada seluruh Bacaleg, Anggota, serta Konstituen Partai Politik,” tutupnya. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Goes To School

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat yang didukung oleh KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melaksanakan ‘KPU Goes To School’ sosialisasi pendidikan pemilih kepada pemilih pemula, tepatnya siswa kelas XII SMA Negeri Anggi (16/10/2023). Rombongan KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya disambut oleh Perwakilan Guru Sekolah SMAN Anggi, Jamal. Acara dimulai dengan arahan dari Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, yang sekaligus menyampaikan kuis tentang perbandingan dan gambaran singkat struktur negara dengan lingkungan keluarga sekitar, yang diwujudkan oleh hasil gambar masing-masing siswa. Ditekankan kepada para siswa tentang pentingnya pemahaman suksesi kepemimpinan di Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan diisi oleh para pemilih pemula tersebut di masa depan, serta pentingnya penyelenggaraan pemilu terhadap legitimasi pemimpin yang terpilih tersebut. Para peserta antuasias mengikuti kuis, tanya jawab, interaksi hingga umpan balik pada saat jalannya kegiatan. Pertanyaan yang muncul diantaranya bagaimana tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 ditentukan, serta mengenai kemungkinan terdapatnya suara Pemilu Presiden di bawah 50% plus 1 dan bagaimana tindak lanjutnya. Hampir 45 siswa memenuhi Laboratorium Kimia SMA Negeri Anggi pada kesempatan ini. Turut Hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Wihelmus M. Heipon, Kabag. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Barat, Henry J. Purba, Kasubbag. Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Bayu Senoaji, serta unsur Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Focus Group Discussion (FGD) Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Senin (26/6/2023). Kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 636 perihal Pelaksanaan FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Turut hadir, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, serta Pimpinan dan Perwakilan Partai Politik di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.  Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, yang sekaligus Plt. Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi memberikan sambutan sekaligus memimpin jalannya diskusi tersebut dengan menyampaikan tentang isu-isu strategis seputar rumusan kebijakan mengenai pemungutan dan perhitungan suara. Pemaparan Materi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Nikolas Saiba, dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parhumas, Bayu Senoaji.  Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi oleh para tamu undangan yang berjalan dengan cair dan antusiasme yang tinggi terhadap materi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024, beserta dinamika yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Arfak secara keseluruhan #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pegunungan Arfak

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar kegiatan uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pegunungan Arfak (13/12). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula DPRD Pegunungan Arfak, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Perwakilan Pengurus Partai Politik di Kabupaten Pegunungan Arfak, serta sekretaris DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, kemudian dilanjutkan pembahasan materi terkait rancangan dapil dan alokasi kursi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab, istirahat, lalu dlanjutkan sesi tanya-jawab kembali, sebelum penutupan. Diharapkan tanggapan, komentar dan masukan dari para peserta juga sama besarnya disampaikan ketika Uji Publik kembali dilaksanakan, Kamis (15/12). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Pegaf Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon

Dalam rangka mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak melakukan serangkaian kegiatan. Dimulai dari Sosialisasi di Radio Republik Indonesia (RRI) Manokwari, Sosialisasi di surat kabar Tabura Post & Taburapos.com, hingga pemasangan baliho di beberapa titik lokasi diantaranya distrik Anggi gida, distrik Anggi, distrik Minyambouw, serta Disrik Sururey.  

Jelang Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Pegaf Laksanakan Kegiatan Sosialisasi serta Simulasi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak menyambut semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 2020 yang telah masuk pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Syarat Pencalonan dan Syarat Pasangan Calon terhadap Partai-Partai Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, serta kegitan Simulasi Tata Cara Penerimaan Bakal Pasangan Calon Partai Politik/Gabungan Partai Politik kepada internal Komisioner dan Staf Sekretariat. Kegiatan Sosialisasi Syarat Pencalonan dan Syarat Pasangan Calon dilaksanakan dalam suasana hangat yang tidak hanya dihadiri oleh Partai-Partai Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tetapi juga Komisioner dan Kepala Sub-bagian Teknis KPU Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan agar tidak terjadi kekeliruan dan kekurangan berkas administrasi yang dibutuhkan dalam rangka Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2020. Sementara itu, KPU Pegaf juga mengadakan kegiatan Simulasi Internal Tata Cara Penerimaan Bakal Pasangan Calon Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam suasana ceria dan semangat menyukseskan Pilkada 2020 ini. Kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh unsur KPU Pegaf dapat melaksanakan perannya masing-masing pada saat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku.

Populer

Belum ada data.