Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan Pasal 18 PKPU No. 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum mempunyai Tugas:

  • Membantu menyusun program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;
  • Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  • Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  • Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  • Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota;
  • Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;
  • Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;
  • Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  • Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota;
  • Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.

FUNGSI

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan Pasal 17 PKPU No. 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum mempunyai fungsi :

  • Membuat menyusun program dan anggaran Pemilu;
  • Memberikan dukungan teknis administratif;
  • Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  • Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  • Membantu permusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  • Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
  • Membantu menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 717 Kali.