
KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak mengawali dimulainya kembali tahapan Pilkada 2020 melalui berbagai kegiatan. Diantaranya dengan Penyampaian SK KPU Kabupaten Pegunungan Arfak tentang Pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pilkada Pegunungan Arfak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta sosialisasi PKPU No. 5 tahun 2020.
Penyampaian Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Pegunungan Arfak tentang Pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pilkada Pegunungan Arfak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2020. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Bagian Hukum selaku perwakilan dari KPU Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kegiatan Selanjutnya yaitu Pelantikan PPS yang dilaksanakan tanggal 14 Juni 2020 dan dihadiri oleh seluruh PPS dari tiap-tiap distrik di Kabupaten Pegunungan Arfak. Kegiatan berlangsung khitmat dan disertai semangat menyukseskan Pilkada 2020.
Kegiatan terakhir yaitu Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kegiatan tadi dihadiri tidak hanya oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, tetapi juga unsur-unsur terkait lain seperti KPU Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Pegunungan Arfak, Kodim Anggi, Kapolsek Anggi, LO Polres Persiapan, Kesbangpol Kabupaten Pegunangan Arfak, Perwakilan berbagai Partai Politik Kabupaten Pegunungan Arfak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Pegunungan Arfak. Kegiatan berlangsung dengan tertib & lancar, serta para peserta fokus pada penyampaian materi berkaitan dengan pentingnya lanjutan tahapan Pilkada 2020 di tengah-tengah keadaan Pandemi Covid-19 ini.