Berita Terkini

Pengajuan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Partai Politik

 

#TemanPemiilh, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menerima pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (11/08/2023). Sebanyak 13 (tiga belas) dari 15 (lima belas) Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah melaksanakan pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD pada Mei lalu, hadir dalam kesempatan kali ini. Proses penerimaan dan pengubahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Pasakalis Semunya, serta diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pegunungan Arfak hingga pukul 23.59 WIT, turut hadir jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.

Partai Politik mengajukan sejumlah perubahan, diantaranya perubahan bakal calon yang diusulkan, perubahan dapil antar bakal calon, hingga perubahan nomor urut bakal calon. Pengajuan perubahan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ini menjadi upaya bagi masing-masing Partai Politik dalam menentukan komposisi calon anggota DPRD yang diusung mereka menuju Pemilu 2024 yang akan datang. 

Penerimaan dan pemrosesan pengajuan perubahan DCS ini dilakukan secara seksama oleh tim KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. Setiap perubahan diperiksa dengan teliti untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang diunggah oleh partai di akun SILON.

#KPUMelayani #PemiluSerentak2024

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 635 kali