.jpeg)
Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
#TemanPemilih, Menjelang dimulainya tahapan kampanye Pemilu pada 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak mengadakan sosialisasi kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Jum’at (27/10/2023).
Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Wihelmus M. Heipon menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik untuk mendaftarkan Pelaksanaan Kampanye Pemilunya, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. “Hal ini dikarenakan dokumen pendaftaran tadi akan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, serta disampaikan salinannya kepada Polres Pegunungan Arfak,” jelasnya, sembari menjelaskan lebih lanjut.
Wihelmus menyampaikan, tahapan kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada rentang waktu tersebut, peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial. Sementara pelaksanaan pertemuan terbatas, dapat dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan dengan ketentuan jumlah peserta paling banyak 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Divisi Hukum dan Pengawasan, Febriana Sorentou menjelaskan sumber dana kampanye dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah dan hanya bersumber dari dalam negeri. “Batasan sumber dana kampanye ditentukan yaitu untuk perorangan Rp2,5 Miliar, kelompok Rp25 Miliar, dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah sebanyak Rp25 Miliar, dan jenis sumber dana dapat berupa uang, barang dan jasa,” jelasnya.
Febriana juga menyampaikan, tedapat sanksi pembatalan bagi partai politik jika tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye berupa tidak ditetapkannya calon terpilih dan sanksi pidana.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Arifin Goulap menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik untuk memperhatikan isu krusial semasa tahapan Kampanye Pemilu berlangsung seperti, Politik Identitas dan Isu Sara, Penggunaan Fasilitas Negara, Pelibatan Pihak Dilarang, hingga Kampanye Negatif. “Partai Politik perlu betul-betul memperhatikan larangan-larangan dalam berkampanye, dan menyampaikannya kepada seluruh Bacaleg, Anggota, serta Konstituen Partai Politik,” tutupnya.