Berita Terkini

Sosialisasi PKPU No. 08 Tahun 2022 dan Penggunaan SIAKBA dalam Seleksi Badan Adhoc

Repost JDIH KPU Pegunungan Arfak

Hai #SobatJDIH KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil WaliKota di Distrik Anggi pada tanggal 16 November 2022 serta di Distrik Minyambouw pada tanggal 17 November 2022.

Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Bpk Hery Towansiba didampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Bpk Thomas Demih, serta Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Nikolas Saiba dilanjutkan dengan Sosialisasi serta pemaparan Materi terkait Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC) oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Bpk Paris Uria Pedai.

Kegiatan ini diikuti oleh Masyarakat yang tersebar di beberapa Distrik yang ada di Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu lewat seleksi Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 634 kali