KPU Kab. Pegunungan Arfak mengundang kembali #TemanPemilih pada Distrik Membey, Catubouw, Testega, dan Hingk yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Adhoc; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPD yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Pendaftaran Badan Adhoc secara mandiri pada website;
SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU & Badan Adhoc), yang dapat diakses melalui situs https://siakba.kpu.go.id/. Sedangkan pendaftaran non-mandiri dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Arfak.
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024
DOWNLOAD PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI PPD