Pengumuman/SE

SPI 2023 Dimulai, KPK Dorong Transparansi Instansi Publik

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik.  Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023.  Fungsional Direktorat Monitoring Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia.  "Lebih banyak yang berpartisipasi, lebih banyak mendorong kementerian/lembaga/pemda agar aksi perubahan dapat terwujud," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (17 Juli). Adapun perubahan yang diharapkan adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera. Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya).  Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.  "Saat ini survei sedang dilaksanakan dengan pengiriman tautan survei kepada responden yang terpilih," ujarnya. [Untuk pengisian survei bisa klik di sini: bit.ly/PendaftaranSPI2023 Terkait dengan instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK. Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast.  Wahyu menuturkan untuk mengisi survei hanya butuh waktu antara 5-15 menit. Oleh karenanya, ia berharap seluruh masyarakat Indonesia berkesempatan untuk ikut berperan aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia.  "Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK. Responden yang terpilih juga akan mendapatkan merchandise KPK yang keren dan menarik," kata Wahyu.  Kode QR pendaftaran Survei Penilaian Integritas 2023 Dari hasil survei, KPK akan mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada setiap kementerian/lembaga/pemda agar ditindaklanjuti. Dengan begitu, perbaikan sistem di masing-masing instansi publik, sebagai upaya pencegahan korupsi, dapat terus dilakukan. "Angka kejadian korupsi juga digunakan sebagai faktor koreksi untuk menyeimbangkan skor SPI," ujar Wahyu.  Bagi kementerian/lembaga/pemda yang memiliki keterbatasan sistem pencatatan pengguna layanan, Wahyu berharap memberikan dukungan dengan memasang kode respon cepat (QR  code) di tempat-tempat layanan publik. Diharapkan masyarakat yang telah menggunakan layanan publik selama setahun terakhir dapat mendaftarkan diri sebagai responden SP, cukup memindai kode tersebut.  Tahun ini, KPK mengusung tagline Survei Penilaian Integritas yaitu "Berani Mengisi, Habisi Korupsi".  SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal.  Penilaian internal  menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi.  Sementara itu, penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai.  Pada SPI 2023 didapatkan Indeks Integritas Nasional, yaitu indeks rata-rata dengan skor 72. Terdapat enam rekomendasi yang diberikan KPK, yaitu (1) meminimalisasi risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan.  Selanjutnya, (2) memaksimalkan kemampuan sistem dan sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi, (3) optimalisasi pengawasan internal dan eksternal, (4) sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala & berkelanjutan, (5) pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasis TI, dan (6) pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.[]   (sumber : https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20230717-spi-2023-dimulai-kpk-dorong-transparansi-instansi-publik)

Pengumuman serta Tanggapan & Masukan Masyarakat tentang DCS

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melaksanakan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Jika nantinya terdapat masukan dan tanggapan. Diharapkan masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya pada masa pengumuman tersebut, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas. Dokumen Pengumuman DCS dapat diakses melalui link : bit.ly/PEGAFDCS, klik di sini, atau dengan cara scan barcode ini di atas. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR KAB. PEGUNUNGAN ARFAK UNTUK PEMILU 2024

#TemanPemilih, berikut diumumkan kepada Masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak, bahwa bedasarkan Ketentuan Pasal 29 _juncto_ Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Kabupaten Pegunungan mulai hari Senin, 24 April 2023 s.d Minggu, 30 April 2023 mengumumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, di Laman dan Media Sosial resmi KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. #KPUMELAYANI #PemiluSerentak2024 DOKUMEN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Hasil Seleksi Tertulis PPD Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, berikut disampaikan pengumuman tentang hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Pegunungan Arfak. KPU Kabupaten Pegunungan Arfak mengucapkan selamat bagi #TemanPemilih yang telah lolos seleksi tertulis. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri guna menghadapi tes wawancara yang akan dilaksanakan Kamis, 15 Desember 2022, di SMK Negeri Angggi. Bagi yang belum lolos, jangan berkecil hati, masih terdapat seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka dalam waktu dekat. Jika terdapat masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Distrik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis, #TemanPemilih dapat menyampaikannya melalui email hukumsdmpegaf@gmail.com atau melalui narahubung 0812-4789-0457 (Kasubbag Hukum, SDM, dan Pengawasan; Bp. Paris U. Pedai). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 Download Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis

Hasil Seleksi Administrasi PPD Pemilu Tahun 2024

  #TemanPemilih, berikut disampaikan pengumuman tentang hasil seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Pegunungan Arfak. KPU Kabupaten Pegunungan Arfak mengucapkan selamat bagi #TemanPemilih yang telah lolos seleksi administrasi. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri guna menghadapi tes tertulis yang akan dilaksanakan Sabtu 10 Desember 2022, di masing-masing titik lokasi. Bagi yang belum lolos, jangan berkecil hati, masih terdapat seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka dalam waktu dekat. Jika terdapat masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Distrik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis, #TemanPemilih dapat menyampaikannya melalui email hukumsdmpegaf@gmail.com atau melalui narahubung 0812-4789-0457 (Kasubbag Hukum, SDM, dan Pengawasan; Bp. Paris U. Pedai). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 Download Pengumuman Seleksi Administrasi PPD

Perpanjangan Seleksi Calon Anggota PPD

KPU Kab. Pegunungan Arfak mengundang kembali #TemanPemilih pada Distrik Membey, Catubouw, Testega, dan Hingk yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Adhoc; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.  Dimana perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPD yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Pendaftaran Badan Adhoc secara mandiri pada website; SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU & Badan Adhoc), yang dapat diakses melalui situs https://siakba.kpu.go.id/. Sedangkan pendaftaran non-mandiri dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024 DOWNLOAD PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI PPD