KPU Dalam Berita

KPU Pegunungan Arfak Bentuk 5 Tim untuk Verifikasi Faktual Dukungan Bacaleg DPD RI

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak membentuk tim verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ketua KPU Pegunungan Arfak, Hery Towansiba, mengatakan tim tersebut bertugas melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap 10 bacaleg DPD RI. "Ada lima tim yang kami bentuk. Satu tim membawahi dua distrik dan sudah berjalan melalukan verfak," kata Hery Towansiba kepada Tribunpapuabarat.com di Manokwari, Jumat (3/3/2023). Karena itu, Hery Towansiba mengimbau bacaleg DPD RI memerintahkan liaison officer (LO) untuk membantu kerja-kerja tim. Menurutnya, beberapa wilayah di Pegunungan Arfak memiliki geografis yang sulit dijangkau. "Harapan kami ketika turun ke lapangan, bisa temui masyarakat. Saya juga berharap masyarakat yang memberikan dukungan, agar tetap berada di tempat tinggalnya dan menunggi kedatangan tim kpu," ujar Hery Towansiba. Ia menambahkan, KPU bakal bekerja semaksimal mungkin dalam memverifikasi faktual dukungan calon anggota DPD RI dapil Papua Barat. "Selain itu juga kami pastikan transparan dan terbuka. Sesuai dengan peraturan," Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul KPU Pegunungan Arfak Bentuk 5 Tim untuk Verifikasi Faktual Dukungan Bacaleg DPD RI, https://papuabarat.tribunnews.com/2023/03/03/kpu-pegunungan-arfak-bentuk-5-tim-untuk-verifikasi-faktual-dukungan-bacaleg-dpd-ri. Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Tarsisius M

134 Peserta Akan Melaksanakan Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD)

Manokwari, Kongkrit.com—Sekitar 134 peserta tes akan menjalani tes tertulis dalam lanjutan seleksi panitia pengawas Distrik PPD yang di jadwalkan pada Senin (03/02-2020) di Anggi, Ibukota Kabupaten Pegunungan Arfak. Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Yosak Saroi mengatakan, proses seleksi PPD akan digelar di Distrik Anggi, Ibukota Pegaf setelah melalui tahapan proses seleksi berkas. “Beberapa waktu lalu kami gelar seleksi berkas dengan melibatkan peserta yang berasal dari perwakilan 10 Distrik,” Kata Komioner KPU Yosak Saroi , Minggu (2/02/2020). Dia memastikan tahapan seleksi atau tertulis maupun tahapan lain dalam rekrutmen PPD ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk Komisioner KPU. “Kami akan menjalankan proses sesuai dengan mekanisme, siapapun diantara peserta yang mendapat nilai tertinggi itulah yang dipilih,” Jelas Saroi.

KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Mulai Rekrut PPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, mulai merekrut panitia pemilihan distrik (PPD) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Komisioner KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroy di Manokwari, Rabu, mengutarakan, pihaknya sudah memulai tahap perekrutan dengan membuka pengumuman pada Rabu (15/1). "Kami buka secara umum, masyarakat dan pemuda yang ada di 10 distrik di Pegunungan Arfak silahkan untuk mengambil formulir pendaftaran di sekretariat KPU," kata Yosak. Ia menyebutkan, seleksi calon anggota PPD akan dilaksanakan pada 21 Januari. KPU membutuhkan sekitar 50 orang sebagai panitia penyelenggara di tingkat distrik. "Di Pegunungan Arfak ada 10 distrik atau kecamatan. Seleksi ini kita ambil 10 orang, lima orang akan masuk sebagai panitia dan lima sisanya akan masuk dalam daftar tunggu," ujarnya lagi. Yosak berharap, seleksi ini melahirkan anggota PPD yang berintegritas sehingga terwujud Pilkada Pegunungan Arfak yang jujur, adil dan bermartabat. Pergantian akan dilakukan terhadap anggota PPD yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Tim seleksi anggota PPD diberi waktu paling lambat hingga 14 Februari 2020 untuk menuntaskan seluruh tahapan seleksi. Setelah memperoleh hasil, anggota PPD akan segera dilantik. "Anggota PPD akan bekerja secara efektif selama sembilan bulan terhitung sejak 1 Maret. Tugas mereka akan berakhir pada akhir November 2020," ujarnya lagi Yosak menjelaskan, sejumlah tahapan pemilu memerlukan peran PPD. Setelah PPD di seluruh distrik terisi, selanjutnya KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih. "Mereka yang nanti akan memastikan jumlah pemilih di distrik masing-masing. Bersama PPS pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan," sebutnya lagi. Secara keseluruhan, lanjut Saroi, tahapan Pilkada 2020 masih cukup panjang. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka antara Juni dan Juli. Untuk tahap verifikasi persyaratan bagi calon perseorangan saat ini masih dibuka. "Hingga saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang datang berkonsultasi ke KPU. Kami sudah buka sejak Oktober 2019," pungkasnya. Pewarta : Toyiban Editor: Key Tokan A COPYRIGHT © ANTARA 2020

KPU Pegaf tetapkan syarat dukungan calon perseorangan

Pegunungan Arfak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Komisioner KPU Pegunungan Arfak Divisi Teknis Penyelenggara, Yosak Saroi di Ulong, Pegunungan Arfak, Senin, mengutarakan bakal calon yang hendak maju diharuskan memiliki persentase dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir yang diketahui berjumlah 32.527 Pemilih. "Dari 32.527 pemilih jumlah minimum dukungan yang harus dipenuhi adalah 3.253. Ini dibuktikan melalui KTP," sebut Yosak. Ia menjelaskan, syarat dukungan bagi calon dari jalur independen atau perseorangan harus tersebar minimum di 50 persen dari 10 Distrik yang ada di daerah itu. Yodak merinci, DPT pada pemilu terakhir di Distrik Anggi sebanyak 2.107 pemilih l, Anggi Gida 2.013, Sururey 2.673, Taigge 3.075, Membey 2.020, Didohu 2.406, Minyambow 6.076, Hingk 5.984, Catubow 2.857 dan Testega 3.316 Menurut dia, mengacu pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020 tahapan ini pengumpulan dukungan mulai dilakukan pada 26 Oktober 2019. Sesuai tahapan, lanjut Yosak, pada awal November 2019, KPU Pegaf akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tahapan Pilkada. Hal pertama yang akan dilakukan yakni melaksanakan sosialisasi kepada bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak yang namanya sudah tersebar di masyarakat maupun di media massa. "Sosialisasi diprioritaskan kepada bakal calon tentang mekanisme pencalonan pada jalur independen karena sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 sudah mulai menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020," ujarnya lagi. Terkait dengan calon perseorangan yang akan minta dukungan masyarakat dapat menggunakan format dukungan. Surat pernyataan dukungan itu dapat menggunakan formulir B.1-KWK perseorangan. Formulir tersebut dapat diakses di website KPU. Ia mengutarakan, untuk mempermudah tahapan ini KPU Pegunungan Arfak telah membuka Help Desk Pilkada 2020 di Kantor KPU Pegaf. Pihaknya pun membuka layanan di Sekretariat Penghubung sementara di Manokwari jika ada pasangan calon maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan pilkada. Saroi menambahkan, tahapan Pilkada serentak 2020 telah diluncurkan tanggal 23 September 2019 lalu dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Di seluruh Indonesia terdapat 224 Kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada Serentak. Sedangkan di Papua Barat terdapat sembilan kabupaten salah satunya Pegunungan Arfak.   sumber: https://papuabarat.antaranews.com/berita/5719/kpu-pegaf-tetapkan-syarat-dukungan-calon-perseorangan

Disepakati Anggaran Pilkada Pegaf 2020 Rp.32 Miliar

PEGAF, KLIKPAPUA.COM–  Pemerintah daerah (pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak telah menyepakati dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Ketua KPU Pegaf Hery Towansiba, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Minggu (13/10/2019) mengatakan, penandatanganan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, pada Sabtu  (12/10/2019). “Syukur, setelah melalui beberapa  kali pembahasan dengan pemerintah daerah, Kemarin (KPU) dan Pemda telah menyepakati dan menandatangani NPHD,” kata Hery. Untuk diketahui, Kabupaten Pegaf bersama delapan daerah lainnya di Papua Barat akan mengikuti pilkada serentak tahun 2020. Penandatanganan NPHD ini, disebut Hery, sangat  penting karena menyangkut anggaran Pilkada di negeri atas awan Papua. “Dengan disepakatinya NPHD, kami KPU Pegaf sudah bisa melangkah lebih jauh,” ungkapnya. Hery mengungkapkan, dalam kesepakatan anggaran Pilkada tersebut, KPU Pegaf mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.32 miliar. Dengan rincian 40 persen berasal dari APBD perubahan tahun 2019, dan APBD induk tahun 2020 sebesar 60 persen. “KPU Pegaf Sebelumnya mengusulkan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp.55 miliar lebih, namun pemerintah daerah hanya menjawab Rp.32 milyar. 40 persen akan dicairkan pada tahun 2019, 50 persen dicairkan pada awal tahun 2020, dan 10 persen dicairkan sebelum hari H-nya,” ungkap Hery. Dengan disepakatinya NPHD, Hery mengharapkan, anggaran ini dapat bermanfaat dan mendukung kelancaran pilkada di Pegaf. “Tentunya anggaran tersebut, akan digunakan oleh KPU sebaik-baiknya, untuk mendukung dan menyukseskan pilkada tahun 2020,” harapannya. Lebih lanjut, Hery mengungkapkan dalam waktu dekat KPU  akan memulai sosialisasi pilkada kepada masyarakat, serta melakukan pemutakhiran data pemilih. Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, selain KPU yang mendapatkan alokasi anggaran Pilkada tahun 2020, Bawaslu Pegaf juga mendapatkan Anggaran sebesar Rp.11 Miliar. Namun belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Bawaslu terkait anggaran pengawasan pilkada.(rsl/bm)

20 Nama Serahkan Bukti LHKPN, KPU Pegaf Siap Serahkan Hasil Pemilu ke Pemda

PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf)  dalam waktu dekat akan segera menyerahkan penetapan perolehan 20 kursi DPRD hasil pemilu tahun 2019 kepada pemerintah setempat. Demikian disampaikan Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, melalui sambungan telepon, Selasa (17/9/2019). Sebelumnya pada (11/9/2019) lalu, KPU  telah menggelar rapat pleno penetapan kursi DPRD pegaf. Dari 20 kursi yang telah ditetapkan, PDI-Perjuangan dinyatakan menjadi pemenang pileg di pegaf, setelah unggul perolehan suara dari  6 partai lainnya yang sama-sama memperoleh dua kursi. Menurut Hery, 20 nama anggota DPRD terpilih periode 2019-2020 telah menyetor bukti  laporan Harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU pegaf. LHKPN yang sebelumnya dilaporkan kepada KPK  menjadi salah satu syarat pelantikan anggota DPRD dilakukan. “Semua berkas-berkas calon terpilih mulai saat pendaftaran hingga pada penetapan sudah kami siapkan. 20 nama anggota DPRD pegaf juga sudah menunjukkan bukti LHKPN kepada kami,” kata Heri. “Untuk penyerahan hasil pemilu (pileg) di Pegaf, kami rencana menyerahkan  hasilnya  pada hari Kamis (19/9) kepada bupati Pegaf,” ungkap Hery menambahkan. Setelah menyerahkan penetapan hasil pemilu (pileg), kata Hery, tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah selesai. Sehingga Untuk agenda selanjutnya adalah kewenangan dari pemerintah daerah.  “Segala hal yang menyangkut  pelantikan anggota DPRD Pegaf adalah kewenangan Pemda, tugas kami selesai setelah penyerahan hasil kepada bupati,” pungkasnya. (rsl/bm)

Populer

Belum ada data.