KPU Dalam Berita

Terakhir di Papua, DPRD terpilih Pegunungan Arfak ditetapkan Rabu

Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Rabu (11/9) akan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilu  2019. "Kami di Pegunungan Arfak yang paling terakhir dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat. Ini karena kita harus menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait penghitungan suara ulang di satu TPS Distrik Taige," kata Komisioner KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroy di Manokwari, Selasa. Ia mengutarakan, penetapan akan dilaksanakan di Pegunungan Arfak dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Manokwari terkait pengamanan pada penetapan tersebut. Yosak mengutarakan, penghitungan suara ulang di TPS 01 Kampung Disura itu berjalan lancar. Hasilnya saat itu langsung dibawa ke MK untuk dilakukan pemeriksaan. "Puji Tuhan sampai di MK, tidak ada lagi persoalan. Pada 8 September lalu MK pun mengeluarkan putusan final yang memerintahkan agar KPU melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih," sebut Yosak. Ia berharap semua pihak menerima putusan MK serta tidak melakukan gerakan yang dapat mengganggu situasi keamanan serta tahapan selanjutnya. Setelah ditetapkan, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada pemerintah daerah untuk proses penertiban SK serta pelantikan. "Jika hasil penetapan sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah maka tugas kami selesai. Untuk proses pelantikan itu bukan kewenangan kami lagi," ujar Yosak lagi. Ia menambahkan, setelah KPU menetapkan calon terpilih masih ada satu tahapan yang wajib dipenuhi para calon wakil rakyat tersebut, yakni laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Hal ini wajib bagi seluruh calon terpilih. "Kami ingatkan bahwa tahapan ini wajib, kalau tidak menyampaikan laporan kekayaan namanya tidak bisa disertakan dalam proses penerbitan SK. Maka seluruh calon terpilih harus segera urus setelah ditetapkan, kalau tidak usaha mereka untuk meraih kemenangan pada pemilu, semua percuma," sebut Yosak lagi. KPU, lanjut Yosak, memberi waktu selama tujuh hari setelah penetapan kepada para calon terpilih untuk menuntaskan laporan kekayaan. LHKPN disampaikan melalui sistem elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PSSU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Berjalan Lancar

TRIBUNNEWS,PAPUA - Tak banyak yang tahu jika berlangsung hajatan perhitungan surat suara ulang Pemilu 2019 di Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat 20 Agustus 2019 lalu. Padahal saat itu terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran berakhir rusuh di Papua Barat tepatnya di Manokwari dan Sorong. Kabupaten Pegunungan Arfak, hanya berjarak sekitar 50 KM dari Kabupaten Manokwari, pusat demonstrasi di Papua Barat. Dan untuk menuju lokasi perhitungan surat suara ulang harus Melalui titik titik demonstrasi. Perhitungan Surat Suara Ulang yang diperintahkan MK. Sesuai amar Putusan mahkamah Konstitusi No. 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang membatalkan keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019. Sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1. Serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Perhitungan surat suara ulang (PSSU) dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak. Dihadiri oleh KPU Pegunungan Arfak, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, KPUD Propinsi Papua Barat. Termasuk utusan KPU RI, utusan Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi Papua Barat serta Aparat Kepolisian. Perhitungan Surat Suara Ulang yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan berjalan aman dan lancar Koordinator Kuasa Hukum Pihak Terkait Anton Hariyadi SH, Jumat (23/8/2019),  menyampaikan bahwa dalam persidangan Tim Hukum yang terdiri dari Faudjan Muslim SH dan Liza El Fitri SH. MH sudah menyampaikan fakta lapangan berupa bukti-bukti suara PKS unggul dibanding PKB "Dan PKB memang di bawah PKS suaranya namun rupanya Mahkamah berpendapat lain. Sehingga diputuskan Perhitungan Suara Ulang," ujarnya. "Alhamdulillah fakta lapangan hasil PSU mengkoreksi suara PKB yang sebelumnya 2.729 menjadi 2.559 dan suara PKS menjadi 2.702," katanya. Sehingga dengan hasil PSSU ini KPU berkewajiban menetapkan PKS mendapatkan Kursi ke-9 pada Dapil 1 Pegunungan Arfak. Pasca Pelaksanaan PSU ini untuk dapil pegunungan Arfak 1,  PKS mendapatkan 2 kursi sedangkan PKB tetap 1 kursi.

MK Perintahkan Perhitungan Ulang 1 TPS di Kabupaten Pegunungan Arfak

Manokwari, TN- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat untuk melakukan perhitungan ulang surat suara pada 1 TPS di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). “Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat, untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Kampung Disura, Distrik Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam waktu 14 hari kerja, setelah pengucapan putusan a quo,” Perintah ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr Anwar Usman, S.H.,M.H saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8). Kemudian Mahkamah Konsitusi memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang, mulai dari pusat hingga Kabupaten Pegunungan Arfak. Komisioner Bawaslu Papua Barat, Muhammad Nazil Hilmie,S.Sos saat dikonfirmasi media ini via whatshapp, Kamis malam membenarkan perintah mahkamah konstitusi tersebut. “Penghitungan suara ulang atau buka kotak di kampung Disura, Distrik Taige guna mendapatkan apakah ada penambahan 30 suara di PKS atau pengurangan bagi PKB dan dicocokan dengan surat suara disandingkan dengan C1 plano TPS yang dimaksud, Paling lambat dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan” tulis Nazil melalui pesan singkat whatshappnya. Sementara anggota KPU Kabupaten Pegaf, Yosak Saroi saat dikonfimasi mengatakan, pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai atasannya. “Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Papua Barat, kami lakukan secara berjenjang” jelasnya.

Populer

Belum ada data.