#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan 179 Calon Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu tahun 2024. Penetapan DCT ini dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Jumat (3/11/2023).
Rapat Pleno Terbuka diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Arfak secara bergantian, yang kemudian Partai Politik pengusung dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dipersilahkan untuk memberikan tanggapan serta konfirmasi.
Turut hadir, Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Kasubbag, Jabatan Fungsional, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. Hadir pula para tamu undangan, diantaranya Kodim 1812 Pegunungan Arfak, Polres Pegunungan Arfak, serta unsur Forkopimda di Kabupaten Pegunungan Arfak lainnya.
Seperti dijelaskan di awal, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan 179 Calon Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, yang terdiri dari 62 (enam puluh dua) Caleg berjenis kelamin perempuan, dan 117 (seratus tujuh belas) Caleg berjenis kelamin laki-laki. Caleg tersebut diusung oleh 15 Partai Politik, dan akan memperebutkan 20 kursi Anggota DPRD dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pegunungan Arfak pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
3 (tiga) Dapil tersebut meliputi Dapil Pegunungan Arfak 1; Distrik Anggi, Anggi Gida, Membey, Sururey, serta Taige dengan jumlah 7 kursi, dan akan diperebutkan oleh 67 Caleg. Dapil Pegunungan Arfak 2; Distrik Minyambouw, dan Hingk dengan jumlah 8 kursi, dan akan diperebutkan oleh 50 Caleg. Terakhir, Dapil Pegunungan Arfak 3; Distrik Didohu, Catubouw, serta Testega dengan jumlah 5 kursi, dan akan diperebutkan oleh 62 Caleg.
#KPUMelayani
#PemilihuSerentak2024