Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)

 KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak (18/08/2023). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Papua barat Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Amon O. Manobi. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Michael Mote, Kasek Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Arifin, Partai Politik tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak, Forkopimda Kabupaten Pegunungan Arfak. Selanjutnya KPU Pegunungan Arfak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya dari tanggal 19 sd 28 Agustus 2023. @kpupabar.kpu.go.id #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

WTP KPU 2022: Momentum Positif, Suntikan, Support dan Spirit Baru

Artikel berita pertama kali diterbitkan pada website KPU RI Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022. Penyerahan LHP BPK atas LHK Tahun 2022 dengan opini WTP ini diterima Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adi Suryadnyana. Hadir Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Opini WTP 2022 ini menjadi yang ketiga beruntun atau melengkapi capaian serupa di dua tahun sebelumnya, di mana KPU juga meraih opini WTP untuk LHP BPK atas LHK KPU Tahun 2020 dan LHP BPK atas LHK KPU Tahun 2021. Usai penyerahan, Hasyim Asy’ari mengucapkan rasa syukur atas capaian WTP KPU 2022 ini. Prestasi ini menurut dia menjadi momentum positif, mengingat KPU sedang melaksanakan tugas tahapan pemilu. “Ini penting karena momentumnya kita sedang tahapan pemilu. Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu itu mendapatkan suntikan baru, support baru, spirit baru setidaknya ada kepercayaan baru dari lembaga yang diberikan wewenang melakukan pemeriksaan keuangan,” ujar Hasyim. Meski demikian Hasyim menyampaikan opini WTP sesungguhnya adalah sebuah standar laporan keuangan yang memang harus dipenuhi oleh kementerian/lembaga. Makna wajar adalah sebuah hal biasa. “Jadi biasa saja, tidak ada yang wah, justru yang tidak wajar atau pengecualiannya. Yang jadi luar biasa usaha untuk mencapai itu, butuh kerja yang luar biasa,” tutur Hasyim. Terlebih KPU sendiri memiliki satuan kerja (satker) yang cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Satker tersebut antara lain 1 untuk tingkat pusat, 38 untuk tingkat provinsi dan 514 untuk tingkat kabupaten/kota. “Ini tidak lain ada kepemimpinan yang kuat saya terima kasih kepada Sekjen KPU dan jajaran, sekretaris KPU provinsi dan kab/kota juga anggota KPU provinsi dan kab/kota,” tambah Hasyim. Ke depan, Hasyim pun meminta agar penguatan dan pembenahan terkait laporan keuangan terus dilakukan. Seperti pola laporan keuangan yang dilakukan setiap bulan harus dipertahankan. “Kalau tiap bulan dibuat tidak tercecer, dengan begitu setiap bulan kita sudah cicil. Kalau semua tumpuk diakhir tahun betapa beratnya tteman-teman mengonsolidasi pembayaran,” pesan Hasyim. Kedua peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), seperti standarisasi bendahara yang telah tersertifikasi. Dan ketiga peningkatan kualitas dan pengendalian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sementara itu Nyoman Adi Suryadnyana menyampaikan beberapa hal terkait LHP BPK atas LHK KPU 2022. WTP yang diperoleh KPU untuk Laporan Keuangan Tahun 2022 menjadi yang ketiga beruntun setelah memperolehnya di tahun 2020 dan 2021. Hadir menyaksikan penyerahan Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Akhsanul Khaw, Kepala Auditorat 1C Ida Irawati, Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan KPU serta Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh. (humas kpu dianR/foto: dosen-ieam-hilvan/ed diR)

Pengajuan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Partai Politik

  #TemanPemiilh, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menerima pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (11/08/2023). Sebanyak 13 (tiga belas) dari 15 (lima belas) Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah melaksanakan pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD pada Mei lalu, hadir dalam kesempatan kali ini. Proses penerimaan dan pengubahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Pasakalis Semunya, serta diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pegunungan Arfak hingga pukul 23.59 WIT, turut hadir jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Partai Politik mengajukan sejumlah perubahan, diantaranya perubahan bakal calon yang diusulkan, perubahan dapil antar bakal calon, hingga perubahan nomor urut bakal calon. Pengajuan perubahan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ini menjadi upaya bagi masing-masing Partai Politik dalam menentukan komposisi calon anggota DPRD yang diusung mereka menuju Pemilu 2024 yang akan datang.  Penerimaan dan pemrosesan pengajuan perubahan DCS ini dilakukan secara seksama oleh tim KPU Kabupaten Pegunungan Arfak. Setiap perubahan diperiksa dengan teliti untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang diunggah oleh partai di akun SILON. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

Audiensi kepada Kepala Suku Besar Arfak

Artikel pertama kali dimuat pada media sosial KPU Provinsi Papua Barat #KakaTemanPemilih , Ketua KPU Prov. Papua Barat Paskalis Semunya bersama dengan Kabag. PARHUMAS Joni Jitmau serta Sekretaris KPU Kab. Pegunungan Arfak melaksanakan audiensi kepada Kepala Suku Besar Arfak Dominggus Mandacan, hal ini melanjutkan program kerja konsolidasi mitra Lembaga (08/08/2023) di Kediamannya. Agenda KPU ini sesuai ketentuan Pasal 15 huruf c huruf j dan Pasal 448 ayat (1) ayat (2) huruf a dan huruf b, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Provinsi terus melakukan konsolidasi mitra Lembaga untuk Suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024 di Papua Barat. Sebagaimana diutarakan oleh Paskalis Semunya kepada Dominggus Mandacan bahwa KPU Provinsi berdasarkan amanat Undang – Undang Pemilu bertanggungjawab melaksanakan dan mengendalikan Penyelenggaraan Pemilu di Provinsi dan mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan Penyelenggaran Pemilu di KPU Kabupaten/Kota, serta mensosialisasikan jadwal Pemilu kepada masyarakat. Konsolidasi ini bertujuan untuk memberikan perkembangan informasi Pemilu dan dukungan semua pihak mitra pemerintah, adat dan agama agar membantu KPU menyampaikan informasi Pemilu kepada masyarakat, imbuhnya. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Prov. Papua Barat juga menjelaskan dinamika keresahan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak atas belum ditetapkannya komisioner tepilih hasil seleksi Tahun 2023 untuk KPU Kab. Pegunungan Arfak yang disampaikan melalui media masa elektronik, aksi demonstrasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat oleh kelompok intelektual, organisasi kepemudaan (GMNI Manokwari) dan pihak lainnya. Paskalis mengharapkan audiensi ini sebagaimana dengan situasi pelaksanaan tahapan Pemilu yang sampai dengan saat ini berjalan aman, tertib dan lancar di Provinsi Papua Barat dengan komitmen semua pihak pelaksanaan Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 akan sukses. Untuk itu KPU Prov. Papua Barat perlu mendapatkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Penyampaian BA Akhir Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melaksanakan Rapat Terbuka Penyampaian Berita Acara Akhir hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak (5-6/08/2023). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, serta diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Partai Politik tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak. Pada kegiatan ini juga dijelaskan mekanisme Pengajuan Perbaikan pada masa Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Pegaf Berikan Santunan kepada Anak Yatim

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melaksanakan kegiatan pemberian Santunan kepada Anak Yatim di Panti Asuhan Fajar Timur (28/07/2023). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian KPU terhadap generasi penerus bangsa dan bertujuan mempererat tali persaudaraan serta meningkatkan solidaritas antar sesama. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabipaten Pegunungan Arfak, Amon O. Manobi, serta para Kasubbag, Fungsional, dan Staf Sekretariat. Turut hadir Pimpinan Panti Asuhan Fajar Timur. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024