Berita Terkini

Sosialisasi PKPU No. 08 Tahun 2022 dan Penggunaan SIAKBA dalam Seleksi Badan Adhoc

Repost JDIH KPU Pegunungan Arfak Hai #SobatJDIH KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil WaliKota di Distrik Anggi pada tanggal 16 November 2022 serta di Distrik Minyambouw pada tanggal 17 November 2022. Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Bpk Hery Towansiba didampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Bpk Thomas Demih, serta Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Nikolas Saiba dilanjutkan dengan Sosialisasi serta pemaparan Materi terkait Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC) oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Bpk Paris Uria Pedai. Kegiatan ini diikuti oleh Masyarakat yang tersebar di beberapa Distrik yang ada di Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu lewat seleksi Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kab. Pegunungan Arfak telah menyelesaikan Verifikasi Faktual Keanggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di 10 distrik se-Kab. Pegunungan Arfak. KPU Kab. Pegunungan Arfak membagi beberapa tim kecil, yg kemudian menjalankan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober 2022-4 November 2022. Kehadiran tim verifikator KPU Kab. Pegunungan Arfak diterima baik tidak hanya oleh Anggota Parpol yg diverfikasi, tetapi juga oleh masyarakat setempat di masing-masing distrik. KPU Kab. Pegunungan Arfak mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat luas untuk bersama-sama menyukseskan seluruh Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, seperti saat Verifikasi Faktual Keanggotaan ini. Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan turut disupervisi KPU Prov. Papua Barat, dan dilkasanakan langsung oleh Ketua KPU Prov. Papua Barat, Bapak Paskalis Semunya. Tak ketinggalan Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak turut hadir mengawasi jalannya Verifikasi Faktual Keanggotaan ini. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Pelantikan Panitia Pengawas Tingkat Distrik Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Anggota KPU Kab. Pegunungan Arfak Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Yosak Saroi, menghadiri Kegiatan Pelantikan Panitia Pengawas (PANWAS) Tingkat Distrik, Pemilu Tahun 2024, Jumat (28/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu KPU Kab. Pegunungan Arfak. Anggota Panwas Tingkat Distrik yg dilantik mewakili sepuluh Distrik yg ada di Kab. Pegunungan Arfak. Dalam kegiatan pelantikan, juga diisi dengan bimbingan teknis oleh Angota Bawaslu Provinsi Papua Barat. Turut hadir Bupati Kab. Pegunungan Arfak, Perwakilan Forkopimda Kab. Pegunungan Arfak, serta perwakilan Polres Pegunungan Arfak. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melaksanakan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (17/10/2022). Kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan diawali dengan Apel Kesiap Siagaan, penyerahan secara simbolis tanda pengenal Verifikator, serta arahan oleh Ketua, Hery Towansiba. KPU Kabupaten Pegunungan Arfak kemudian membagi beberapa tim menuju masing-masing Kantor Partai Politik. Verifikasi turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (10/10/2022). Perlu diketahui, Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik telah selesai dilaksanakan pada 14 Oktober 2022. Rakor tersebut terkait dengan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik yg akan dilaksanakan oleh KPU Kab./Kota se-Indonesia dari 14 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Sementara itu, #TemanPemilih masih bisa mengecek apakah NIK terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik, di website infopemilu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut atau ada hal yang harus dikonfirmasi, #TemanPemilih bisa mengisi di formulir tanggapan masyarakat di webisite https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024